Photobucket

Senin, 21 Maret 2011

Apa yang harus dilakukan dalam mewujudkan menuju Indonesia tertib pajak ?

Cara-cara atau kegiatan yang harus dilakukan dalam proses terwujudnya menuju Indonesia tertib pajak diantaranya adalah :
  1. Peningkatan mutu pelayanan, pembinaan dan pengawasan. Sebagai kantor layanan publik, Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga terus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak, selain dari segi sarana dan prasarana juga dilakukan peningkatan SDM.
  2. Sosialisasi bisnis dan perpajakan. Kegiatan yang berhubungan erat dengan masalah perpajakan adalah kegiatan bisnis. Para pelaku bisnis akan selalu berhubungan dengan masalah perpajakan, karena disitulah fungsi regulasi sektor keuangan berada. Maka dengan sosialisasi bisnis dan perpajakan diharapkan para pelaku usaha lebih memahami peran pajak dan usaha untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih sehat dan bisa lebih bersaing.
  3. Sosialisasi dan pelatihan perpajakan. Bahwa masyarakat belum seluruhnya memahami arti dan fungsi dari perpajakan yang berlaku. Untuk itu akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dan juga akan dilakukan pelatihan mengenai masalah yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Sasaran pelatihan ini selain orang pribadi juga bagi pelaku bisnis baik perorangan maupun kelompok, termasuk juga di lingkungan pendidikan menengah dan perguruan tinggi.
  4. Sosialisasi perpajakan dan pengembangan budaya. Semakin giatnya pembangunan di segala bidang, tentunya tidak akan meninggalkan pembangunan budaya. Karena budaya menunjukkan martabat bangsa kita. Untuk pengembangan budaya tentunya juga diperlukan pembiayaan yang tidak sedikit. fungsi pajak disini adalah untuk menopang pembangunan budaya, sehingga lebih maju dan lestari.
  5. Pemetaan per desa. Tujuan utama pemetaan ini adalah untuk mempermudah pengawasan terhadap Wajib Pajak di setiap desa. Tentunya dukungan dari pemerintah desa sangat diperlukandemi kemudahan pengawasan terhadap para Wajib Pajak. 
  6. Penyisiran. Sejalan dengan pemetaan, penyisiran dilakukan sebagai upaya untuk menjaring Wajib Pajak baru dan upaya untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
  7. Sosialisasi kepada asosiasi dan profesi. Sebagai bagian dari masyarakat, kelompok asosiasi dan profesi diharapkan memberikan contoh yang baim dan bisa mendorong masyarakat lain untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sehingga bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan dengan patuh dalam ketentuan perpajakan.
  8. Evaluasi. Dalam setiap kegiatan bertujuan untuk hal yang lebih baik. Untuk itu evaluasi akan dilakukan secara rutin terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan, untuk mendapatkan pemecahan masalah dan inovasi baru dalam penyelesaian masalah.
»»  Baca Selengkapnya...

Mewujudkan Indonesia Tertib Pajak

Lebih dari sepuluh tahun sejak krisis ekonomi melanda kawasan Asia Timur, merupakan suatu pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Bahwa kita harus lebih dalam bertindak dan bergerak maju. Begitu juga dengan Indonesia. Sebagai kawasan yang dikenal di negara-negara Asia Timur, Indonesia untuk saat ini sudah cukup baik dalam hal penanaman investasi hampir disegala bidang. Hal yang patut kita banggakan, Indonesia yang sarat akan prestasi sangatlah pantas apabila menjadi contoh bagi negara lain untuk lebih maju dalam pembangunan disegala bidang. Nilai-nilai sejarah, budaya, wisata, pembangunan, dan nilai positif lainnya telah menjadi pendorong dalam peningkatan gerak pembangunan disegala bidang. Tentu adanya latar belakang prestasi keberhasilan itu setidaknya harus dapat dipertahankan dan juga harus dapat ditingkatkan, termasuk peningkatan dan prestasi dalam kepatuhan perpajakan. Hal ini akan sejalan dengan usaha untuk mewujudkan pembangunan yang mandiri. Namun perlu kita ingat juga, bahwa semua itu sangat memerlukan partisipasi kita dalam mempertahankan sekaligus mengembangkannya.

Untuk itu marilah bersama-sama kita kembangkan tanah air ini menjadi milik kita yang bisa bersaing dengan negara lain. Tidak hanya dilingkungan indonesia saja, namun diharapkan dapat menjadi kebanggaan ditingkat internasional. Bukan hal yang mudah untuk mencapainya. Dukungan seluruh rakyat indonesia adalah modal utama. Salah satunya adalah ketertiban kita dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Kita tidak bisa hanya menggantungkan dana pembangunan dari bantuan negara lain. Cadangan sumber daya minyak dan gas bumi semakin menipis, maka diperlukan sumber dana lain untuk pembangunan yang bisa diandalkan. Pajak adalah sumber utama dana pembangunan itu. Kita ketahui bahwa pembangunan saat ini hampir seluruhnya dibiayai oleh pajak. Berarti kita harus bangkit untuk lebih mandiri, kita juga harus turut membayar pajak sesuai ketentuan karena kita jugalah yang menikmati hasil pembayaran pajak itu. Perlu diingat bahwa pajak untuk sesama kita dan seluruh masyarakat juga menikmati hasil pembangunan dari pajak.
Maka kita sebagai warga Indonesia harus meningkatkan kepatuhan perpajakan mulai dari diri sendiri, sehingga kita bisa memberikan contoh yang baik(panutan) kepada masyarakat di sekitar kita. Dalam mendukung terwujudnya harapan tersebut, maka cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang digunakan adalah :
  1. Untuk tingkat kepatuhan yang rendah, maka porsi pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara berimbang.
  2. Untuk tingkat kepatuhan yang sedang, maka porsi pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibandingkan dengan penegakan hukum.
  3. Untuk tingkat kepatuhan yang tinggi, maka porsi pembinaan lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan dan penegakan hukum.

Tidak berlebihan apabila kita berharap tujuan hukum di bidang perpajakan bisa dicapai, yaitu:
  1. Adanya kepastian hukum, wajib pajak membayar pajak dengan benar berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Adanya keadilan pengenaan pajak, artinya wajib pajak yang mampu harus lebih besar pembayaran pajaknya.
     
 

»»  Baca Selengkapnya...

Minggu, 20 Maret 2011

Menuju Indonesia Tertib Pajak

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak dunia yang kaya akan mineral, bahan tambang, kekayaan alam, dan kekayaan lainnya. Oleh karena itu secara kasat mata Indonesia masih banyak potensi pajak yang belum tergali dan akan bertumbuh dengan baik ke depan. Kuatnya struktur industri yang berbasis kerakyatan dari tingkat pengrajin sampai dengan eksportir adalah suatu bukti besarnya potensi pajak yang dimiliki Indonesia. Mereka merupakan kontributor andal dalam pembayaran pajak ke depan yang perlu dilayani, dibina, dan diawasi dengan baik. Kita harus mampu menambah kompetensi para pelaku bisnis sehingga semakin banyak pelaku bisnis lokal yang mampu berbicara di tingkat nasional, internasional bahkan global sekalipun.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi perputaran ekonomi yang semakin baik sebagai hasil dari kinerja keuangan negara dan pendanaan sektor swasta. Melalui tata kelola sektor ekonomi yang baik, maka pendapatan, daya beli, dan kesadaran bayar pajak rakyat akan meningkat, sejalan dengan itu akan terciptanya pemerataan pembangunan, dan hasilnya diharapkan akan dinikmati pleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan peningkatan pemahaman perpajakan oleh masyarakat, diharapkan dapat diwujudkan keadilan pemajakan, peningkatan kepatuhan terhadap hukum perpajakan, supaya tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi, dan akhirnya dapat diwujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Adanya pemahaman yang lebih luas dan mendasar, maka pajak sudah masuk ke tatanan salah satu sarana terpenting dalam pembangunan nasional sebagai bentuk investasi untuk menjaga kedaulatan negara (state sovereignity) dan kelangsungan generasi penerus (next generation).
»»  Baca Selengkapnya...

Kamis, 10 Maret 2011

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Di samping itu, sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan sistem perpajakan baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru, yang terdiri atas: 
  • UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai 
Sejalan denganperkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Dengan alasan tersebut maka sekitar akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan UU No.9, 10, 11 dan 12 sebagai penyempurnaan, dan penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya UU No. 16, 17, 18, 19 dan 20 tahun 2000. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam PJP tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih".
Ciri dan corak sistem perpajakan tersebut adalah :
  1. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
  2. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajak berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assesment), sehingga memalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
»»  Baca Selengkapnya...

Jumat, 04 Maret 2011

Dasar-Dasar Perpajakan

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi pajak
  1. Fungsi mengatur (regulerend).
    Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  2. Fungsi anggaran (budgetair).
    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Jenis Pajak

Dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu :
        Pajak Daerah 
    • Pajak Kendaraan bermotor
    • Pajak radio
    • Pajak reklame
        Pajak Negara.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
    • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • Pajak Bumi dan Bangunan
    • Bea Materai
    • Pajak Penghasilan
»»  Baca Selengkapnya...

Selasa, 01 Maret 2011

Apa Itu Pajak...?

Secara umum pajak merupakan bentuk iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (konstraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum, untuk membayar rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Jelaslah bahwa pada dasarnya pembayaran pajak dari rakyat ditujukan untuk kemakmuran rakyat, atau dengan kata lain dari rakyat untuk rakyat. Pembangunan nasional yang menghasilkan perkembangan pesat diberbagai bidang kehidupan dan fasilitas-fasilitas umum yang semakin meningkat dan modern merupakan hasil dari pembayaran pajak.

Dalam pembahasan tentang perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku, antara lain adalah : 
  1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
  2. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan.
  3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwiw kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sesuai dengan tahun takwim.
  4. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.   
  5. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perpajakan.
  6. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  7. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
  8. Kredit Pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.
»»  Baca Selengkapnya...

Template by:

Free Blog Templates