Photobucket

Selasa, 01 Maret 2011

Apa Itu Pajak...?

Secara umum pajak merupakan bentuk iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (konstraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum, untuk membayar rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Jelaslah bahwa pada dasarnya pembayaran pajak dari rakyat ditujukan untuk kemakmuran rakyat, atau dengan kata lain dari rakyat untuk rakyat. Pembangunan nasional yang menghasilkan perkembangan pesat diberbagai bidang kehidupan dan fasilitas-fasilitas umum yang semakin meningkat dan modern merupakan hasil dari pembayaran pajak.

Dalam pembahasan tentang perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku, antara lain adalah : 
  1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
  2. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan.
  3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwiw kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sesuai dengan tahun takwim.
  4. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.   
  5. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perpajakan.
  6. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  7. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
  8. Kredit Pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

2 komentar:

Anton mengatakan...

Mengapa kita harus membayar pajak?

mgrcgc mengatakan...

Terimakasih artikel ini sudah membantu saya dalam mencari jawaban apa itu Masa Pajak.

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates