Photobucket

Kamis, 10 Maret 2011

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Di samping itu, sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan sistem perpajakan baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru, yang terdiri atas: 
  • UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai 
Sejalan denganperkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Dengan alasan tersebut maka sekitar akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan UU No.9, 10, 11 dan 12 sebagai penyempurnaan, dan penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya UU No. 16, 17, 18, 19 dan 20 tahun 2000. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam PJP tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih".
Ciri dan corak sistem perpajakan tersebut adalah :
  1. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
  2. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajak berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assesment), sehingga memalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates