Photobucket

Jumat, 04 Maret 2011

Dasar-Dasar Perpajakan

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi pajak
  1. Fungsi mengatur (regulerend).
    Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  2. Fungsi anggaran (budgetair).
    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

Jenis Pajak

Dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu :
        Pajak Daerah 
    • Pajak Kendaraan bermotor
    • Pajak radio
    • Pajak reklame
        Pajak Negara.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
    • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    • Pajak Bumi dan Bangunan
    • Bea Materai
    • Pajak Penghasilan
»»  Baca Selengkapnya...

Selasa, 01 Maret 2011

Apa Itu Pajak...?

Secara umum pajak merupakan bentuk iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (konstraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum, untuk membayar rumah tangga negara, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Jelaslah bahwa pada dasarnya pembayaran pajak dari rakyat ditujukan untuk kemakmuran rakyat, atau dengan kata lain dari rakyat untuk rakyat. Pembangunan nasional yang menghasilkan perkembangan pesat diberbagai bidang kehidupan dan fasilitas-fasilitas umum yang semakin meningkat dan modern merupakan hasil dari pembayaran pajak.

Dalam pembahasan tentang perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku, antara lain adalah : 
  1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
  2. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan.
  3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun takwiw kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sesuai dengan tahun takwim.
  4. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.   
  5. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perpajakan.
  6. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  7. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
  8. Kredit Pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.
»»  Baca Selengkapnya...

Minggu, 05 Desember 2010

Hubungan Sekolah dengan Masyarakat


Hubungan sekolah dengan masyarakat merupakan produktivitas yang berperan sebagai pembina yang memiliki rasionalitas atas dasar kebutuhan masyarakat. Kerja sama sekolah dengan masyarakat memberikan hubungan yang rasional terhadap pelaksanaan program belajar yang ada di sekolah. pada dasarnya hubungan sekolah dengan masyarakat lebih mengutamakan:

1.      Pengembangan masyarakat terhadap semua aspek pelaksanaan program pendidikan disekolah.
2.      Untuk menetapkan apa yang ingin di harapkan dari masyarakat terhadap sekolah.
3.      Mengikutsertakan masyarakat secara kooperatif dalam usaha memecahkan persoalan dalam pendidikan.
4.      Meningkatkan partisipasi kepemimpinan untuk meningkatkan kehidupan dalam masyarakat.
5.      Meningkatkan semangat kerjasama antara sekolah dan masyarakat.

Hubungan sekolah dengan masyarakat akan membantu kelancaran pelaksanaan sistem pendidikan yang dilakukan di sekolah serta membantu terhadap penyelenggaraan program yang ada di sekolah. Keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan sistem pendidikan ditentukan oleh sumber potensi para pembina dan ditentukan pula oleh sarana pendidikan yang memadai. Sehingga misi pendidikan terhadap masyarakat akan berbicara secara baik dan akan mencapai tujuan pendidikan nasional secara menyeluruh.
»»  Baca Selengkapnya...

Template by:

Free Blog Templates