Photobucket

Senin, 21 Maret 2011

Mewujudkan Indonesia Tertib Pajak

Lebih dari sepuluh tahun sejak krisis ekonomi melanda kawasan Asia Timur, merupakan suatu pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Bahwa kita harus lebih dalam bertindak dan bergerak maju. Begitu juga dengan Indonesia. Sebagai kawasan yang dikenal di negara-negara Asia Timur, Indonesia untuk saat ini sudah cukup baik dalam hal penanaman investasi hampir disegala bidang. Hal yang patut kita banggakan, Indonesia yang sarat akan prestasi sangatlah pantas apabila menjadi contoh bagi negara lain untuk lebih maju dalam pembangunan disegala bidang. Nilai-nilai sejarah, budaya, wisata, pembangunan, dan nilai positif lainnya telah menjadi pendorong dalam peningkatan gerak pembangunan disegala bidang. Tentu adanya latar belakang prestasi keberhasilan itu setidaknya harus dapat dipertahankan dan juga harus dapat ditingkatkan, termasuk peningkatan dan prestasi dalam kepatuhan perpajakan. Hal ini akan sejalan dengan usaha untuk mewujudkan pembangunan yang mandiri. Namun perlu kita ingat juga, bahwa semua itu sangat memerlukan partisipasi kita dalam mempertahankan sekaligus mengembangkannya.

Untuk itu marilah bersama-sama kita kembangkan tanah air ini menjadi milik kita yang bisa bersaing dengan negara lain. Tidak hanya dilingkungan indonesia saja, namun diharapkan dapat menjadi kebanggaan ditingkat internasional. Bukan hal yang mudah untuk mencapainya. Dukungan seluruh rakyat indonesia adalah modal utama. Salah satunya adalah ketertiban kita dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Kita tidak bisa hanya menggantungkan dana pembangunan dari bantuan negara lain. Cadangan sumber daya minyak dan gas bumi semakin menipis, maka diperlukan sumber dana lain untuk pembangunan yang bisa diandalkan. Pajak adalah sumber utama dana pembangunan itu. Kita ketahui bahwa pembangunan saat ini hampir seluruhnya dibiayai oleh pajak. Berarti kita harus bangkit untuk lebih mandiri, kita juga harus turut membayar pajak sesuai ketentuan karena kita jugalah yang menikmati hasil pembayaran pajak itu. Perlu diingat bahwa pajak untuk sesama kita dan seluruh masyarakat juga menikmati hasil pembangunan dari pajak.
Maka kita sebagai warga Indonesia harus meningkatkan kepatuhan perpajakan mulai dari diri sendiri, sehingga kita bisa memberikan contoh yang baik(panutan) kepada masyarakat di sekitar kita. Dalam mendukung terwujudnya harapan tersebut, maka cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang digunakan adalah :
  1. Untuk tingkat kepatuhan yang rendah, maka porsi pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara berimbang.
  2. Untuk tingkat kepatuhan yang sedang, maka porsi pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibandingkan dengan penegakan hukum.
  3. Untuk tingkat kepatuhan yang tinggi, maka porsi pembinaan lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan dan penegakan hukum.

Tidak berlebihan apabila kita berharap tujuan hukum di bidang perpajakan bisa dicapai, yaitu:
  1. Adanya kepastian hukum, wajib pajak membayar pajak dengan benar berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Adanya keadilan pengenaan pajak, artinya wajib pajak yang mampu harus lebih besar pembayaran pajaknya.
     
 

»»  Baca Selengkapnya...

Minggu, 20 Maret 2011

Menuju Indonesia Tertib Pajak

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak dunia yang kaya akan mineral, bahan tambang, kekayaan alam, dan kekayaan lainnya. Oleh karena itu secara kasat mata Indonesia masih banyak potensi pajak yang belum tergali dan akan bertumbuh dengan baik ke depan. Kuatnya struktur industri yang berbasis kerakyatan dari tingkat pengrajin sampai dengan eksportir adalah suatu bukti besarnya potensi pajak yang dimiliki Indonesia. Mereka merupakan kontributor andal dalam pembayaran pajak ke depan yang perlu dilayani, dibina, dan diawasi dengan baik. Kita harus mampu menambah kompetensi para pelaku bisnis sehingga semakin banyak pelaku bisnis lokal yang mampu berbicara di tingkat nasional, internasional bahkan global sekalipun.
Dengan demikian diharapkan akan terjadi perputaran ekonomi yang semakin baik sebagai hasil dari kinerja keuangan negara dan pendanaan sektor swasta. Melalui tata kelola sektor ekonomi yang baik, maka pendapatan, daya beli, dan kesadaran bayar pajak rakyat akan meningkat, sejalan dengan itu akan terciptanya pemerataan pembangunan, dan hasilnya diharapkan akan dinikmati pleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan peningkatan pemahaman perpajakan oleh masyarakat, diharapkan dapat diwujudkan keadilan pemajakan, peningkatan kepatuhan terhadap hukum perpajakan, supaya tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi, dan akhirnya dapat diwujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Adanya pemahaman yang lebih luas dan mendasar, maka pajak sudah masuk ke tatanan salah satu sarana terpenting dalam pembangunan nasional sebagai bentuk investasi untuk menjaga kedaulatan negara (state sovereignity) dan kelangsungan generasi penerus (next generation).
»»  Baca Selengkapnya...

Kamis, 10 Maret 2011

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Di samping itu, sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan sistem perpajakan baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru, yang terdiri atas: 
  • UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai 
Sejalan denganperkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Dengan alasan tersebut maka sekitar akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan UU No.9, 10, 11 dan 12 sebagai penyempurnaan, dan penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya UU No. 16, 17, 18, 19 dan 20 tahun 2000. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam PJP tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih".
Ciri dan corak sistem perpajakan tersebut adalah :
  1. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
  2. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajak berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assesment), sehingga memalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
»»  Baca Selengkapnya...

Template by:

Free Blog Templates