Photobucket

Senin, 21 Maret 2011

Apa yang harus dilakukan dalam mewujudkan menuju Indonesia tertib pajak ?

Cara-cara atau kegiatan yang harus dilakukan dalam proses terwujudnya menuju Indonesia tertib pajak diantaranya adalah :
  1. Peningkatan mutu pelayanan, pembinaan dan pengawasan. Sebagai kantor layanan publik, Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga terus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak, selain dari segi sarana dan prasarana juga dilakukan peningkatan SDM.
  2. Sosialisasi bisnis dan perpajakan. Kegiatan yang berhubungan erat dengan masalah perpajakan adalah kegiatan bisnis. Para pelaku bisnis akan selalu berhubungan dengan masalah perpajakan, karena disitulah fungsi regulasi sektor keuangan berada. Maka dengan sosialisasi bisnis dan perpajakan diharapkan para pelaku usaha lebih memahami peran pajak dan usaha untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih sehat dan bisa lebih bersaing.
  3. Sosialisasi dan pelatihan perpajakan. Bahwa masyarakat belum seluruhnya memahami arti dan fungsi dari perpajakan yang berlaku. Untuk itu akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dan juga akan dilakukan pelatihan mengenai masalah yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Sasaran pelatihan ini selain orang pribadi juga bagi pelaku bisnis baik perorangan maupun kelompok, termasuk juga di lingkungan pendidikan menengah dan perguruan tinggi.
  4. Sosialisasi perpajakan dan pengembangan budaya. Semakin giatnya pembangunan di segala bidang, tentunya tidak akan meninggalkan pembangunan budaya. Karena budaya menunjukkan martabat bangsa kita. Untuk pengembangan budaya tentunya juga diperlukan pembiayaan yang tidak sedikit. fungsi pajak disini adalah untuk menopang pembangunan budaya, sehingga lebih maju dan lestari.
  5. Pemetaan per desa. Tujuan utama pemetaan ini adalah untuk mempermudah pengawasan terhadap Wajib Pajak di setiap desa. Tentunya dukungan dari pemerintah desa sangat diperlukandemi kemudahan pengawasan terhadap para Wajib Pajak. 
  6. Penyisiran. Sejalan dengan pemetaan, penyisiran dilakukan sebagai upaya untuk menjaring Wajib Pajak baru dan upaya untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
  7. Sosialisasi kepada asosiasi dan profesi. Sebagai bagian dari masyarakat, kelompok asosiasi dan profesi diharapkan memberikan contoh yang baim dan bisa mendorong masyarakat lain untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sehingga bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan dengan patuh dalam ketentuan perpajakan.
  8. Evaluasi. Dalam setiap kegiatan bertujuan untuk hal yang lebih baik. Untuk itu evaluasi akan dilakukan secara rutin terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan, untuk mendapatkan pemecahan masalah dan inovasi baru dalam penyelesaian masalah.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates