Photobucket

Senin, 18 April 2011

Emansipasi dan Kartini

Sejarah telah mencatat Raden Ajeng Kartini memperjuangkan emansipasi lewat tulisantulisannya. Begitu pula dengan Raden Dewi Sartika melalui Sekolah Kautaman Istri-istrinya. Keduanya muncul di akhir abad ke 19 dalam masa Kolonial Tanam Paksa.
Sedikit banyak perjuangan keduan pahlawan perempuan tersebut mempengaruhi politik Hindia Belanda hingga mengeluarkan Politik Etis, membalas budi dengan mencoba berterima kepada rakyat melalui kelonggaran pribumi bersekolah, selain pembenahan irigasi dan emigrasi. Kedua pahlawan tersebut juga memberdayakan kesempatan hingga munculnya kesempatan mendirikan sekolah, bahkan membuat kelompok politik pada dasawarsa pertama abad ke-20


Emansipasi seperti terlahir kembali pada masa itu. Persamaan hak dari pribumi didengungkan kepada hindia belanda sebagai perjuangan terhadap eksploitasi pribumi dan tanah airnya. Sebuah perang dengan cara moderat tanpa adu kekuatan fisik, tapi adu otak, adu harga diri.
Nggak berselang lama kebangkitan harga diri pribumi mulai naik hingga sebut sebgai zaman kebangkitan nasional. Nggak hanya bangkit meruncingkan bambu, tapi cuga meruncingkan pikiran, mengasah otak melalui kata-kata, baik dimeja volksraad maupun di media cetak. Kebangkitan nasional nggak bisa lepas dari perjuangan emansipasi dua pahlawan perempuan tersebut yang sering disebut sebagai perjuangan emansipasi perempuan.

»»  Baca Selengkapnya...

Senin, 21 Maret 2011

Apa yang harus dilakukan dalam mewujudkan menuju Indonesia tertib pajak ?

Cara-cara atau kegiatan yang harus dilakukan dalam proses terwujudnya menuju Indonesia tertib pajak diantaranya adalah :
  1. Peningkatan mutu pelayanan, pembinaan dan pengawasan. Sebagai kantor layanan publik, Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga terus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak, selain dari segi sarana dan prasarana juga dilakukan peningkatan SDM.
  2. Sosialisasi bisnis dan perpajakan. Kegiatan yang berhubungan erat dengan masalah perpajakan adalah kegiatan bisnis. Para pelaku bisnis akan selalu berhubungan dengan masalah perpajakan, karena disitulah fungsi regulasi sektor keuangan berada. Maka dengan sosialisasi bisnis dan perpajakan diharapkan para pelaku usaha lebih memahami peran pajak dan usaha untuk mengembangkan bisnisnya menjadi lebih sehat dan bisa lebih bersaing.
  3. Sosialisasi dan pelatihan perpajakan. Bahwa masyarakat belum seluruhnya memahami arti dan fungsi dari perpajakan yang berlaku. Untuk itu akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dan juga akan dilakukan pelatihan mengenai masalah yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Sasaran pelatihan ini selain orang pribadi juga bagi pelaku bisnis baik perorangan maupun kelompok, termasuk juga di lingkungan pendidikan menengah dan perguruan tinggi.
  4. Sosialisasi perpajakan dan pengembangan budaya. Semakin giatnya pembangunan di segala bidang, tentunya tidak akan meninggalkan pembangunan budaya. Karena budaya menunjukkan martabat bangsa kita. Untuk pengembangan budaya tentunya juga diperlukan pembiayaan yang tidak sedikit. fungsi pajak disini adalah untuk menopang pembangunan budaya, sehingga lebih maju dan lestari.
  5. Pemetaan per desa. Tujuan utama pemetaan ini adalah untuk mempermudah pengawasan terhadap Wajib Pajak di setiap desa. Tentunya dukungan dari pemerintah desa sangat diperlukandemi kemudahan pengawasan terhadap para Wajib Pajak. 
  6. Penyisiran. Sejalan dengan pemetaan, penyisiran dilakukan sebagai upaya untuk menjaring Wajib Pajak baru dan upaya untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pelaksanaan ketentuan perpajakan.
  7. Sosialisasi kepada asosiasi dan profesi. Sebagai bagian dari masyarakat, kelompok asosiasi dan profesi diharapkan memberikan contoh yang baim dan bisa mendorong masyarakat lain untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sehingga bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan dengan patuh dalam ketentuan perpajakan.
  8. Evaluasi. Dalam setiap kegiatan bertujuan untuk hal yang lebih baik. Untuk itu evaluasi akan dilakukan secara rutin terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan, untuk mendapatkan pemecahan masalah dan inovasi baru dalam penyelesaian masalah.
»»  Baca Selengkapnya...

Mewujudkan Indonesia Tertib Pajak

Lebih dari sepuluh tahun sejak krisis ekonomi melanda kawasan Asia Timur, merupakan suatu pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Bahwa kita harus lebih dalam bertindak dan bergerak maju. Begitu juga dengan Indonesia. Sebagai kawasan yang dikenal di negara-negara Asia Timur, Indonesia untuk saat ini sudah cukup baik dalam hal penanaman investasi hampir disegala bidang. Hal yang patut kita banggakan, Indonesia yang sarat akan prestasi sangatlah pantas apabila menjadi contoh bagi negara lain untuk lebih maju dalam pembangunan disegala bidang. Nilai-nilai sejarah, budaya, wisata, pembangunan, dan nilai positif lainnya telah menjadi pendorong dalam peningkatan gerak pembangunan disegala bidang. Tentu adanya latar belakang prestasi keberhasilan itu setidaknya harus dapat dipertahankan dan juga harus dapat ditingkatkan, termasuk peningkatan dan prestasi dalam kepatuhan perpajakan. Hal ini akan sejalan dengan usaha untuk mewujudkan pembangunan yang mandiri. Namun perlu kita ingat juga, bahwa semua itu sangat memerlukan partisipasi kita dalam mempertahankan sekaligus mengembangkannya.

Untuk itu marilah bersama-sama kita kembangkan tanah air ini menjadi milik kita yang bisa bersaing dengan negara lain. Tidak hanya dilingkungan indonesia saja, namun diharapkan dapat menjadi kebanggaan ditingkat internasional. Bukan hal yang mudah untuk mencapainya. Dukungan seluruh rakyat indonesia adalah modal utama. Salah satunya adalah ketertiban kita dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Kita tidak bisa hanya menggantungkan dana pembangunan dari bantuan negara lain. Cadangan sumber daya minyak dan gas bumi semakin menipis, maka diperlukan sumber dana lain untuk pembangunan yang bisa diandalkan. Pajak adalah sumber utama dana pembangunan itu. Kita ketahui bahwa pembangunan saat ini hampir seluruhnya dibiayai oleh pajak. Berarti kita harus bangkit untuk lebih mandiri, kita juga harus turut membayar pajak sesuai ketentuan karena kita jugalah yang menikmati hasil pembayaran pajak itu. Perlu diingat bahwa pajak untuk sesama kita dan seluruh masyarakat juga menikmati hasil pembangunan dari pajak.
Maka kita sebagai warga Indonesia harus meningkatkan kepatuhan perpajakan mulai dari diri sendiri, sehingga kita bisa memberikan contoh yang baik(panutan) kepada masyarakat di sekitar kita. Dalam mendukung terwujudnya harapan tersebut, maka cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang digunakan adalah :
  1. Untuk tingkat kepatuhan yang rendah, maka porsi pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara berimbang.
  2. Untuk tingkat kepatuhan yang sedang, maka porsi pembinaan dan pengawasan lebih tinggi dibandingkan dengan penegakan hukum.
  3. Untuk tingkat kepatuhan yang tinggi, maka porsi pembinaan lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan dan penegakan hukum.

Tidak berlebihan apabila kita berharap tujuan hukum di bidang perpajakan bisa dicapai, yaitu:
  1. Adanya kepastian hukum, wajib pajak membayar pajak dengan benar berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Adanya keadilan pengenaan pajak, artinya wajib pajak yang mampu harus lebih besar pembayaran pajaknya.
     
 

»»  Baca Selengkapnya...

Template by:

Free Blog Templates